Pada hari Jumat, tanggal 28 Mei 2021, Bappebti telah mencabut izin usaha untuk menyelenggarakan kegiatan sebagai Pialang Berjangka atas nama PT Pruton Mega Berjangka berdasarkan Surat Keputusan Kepala Bappebti Nomor 01 Tahun 2021 tentang Pencabutan Izin Usaha Untuk Menyelenggarakan Kegiatan Sebagai Pialang Berjangka Atas Nama PT Pruton Mega Berjangka.

Pencabutan Izin Usaha tersebut dilakukan karena PT Pruton Mega Berjangka tidak melakukan langkah-langkah perbaikan dalam jangka waktu selama 90 (sembilan puluh) hari sejak tanggal pembekuan kegiatan usaha PT Pruton Mega Berjangka.

Pencabutan izin usaha terhadap PT Pruton Mega Berjangka tidak menghilangkan atau menghapus tanggung jawab perusahaan terhadap tuntutan Nasabah atas segala tindakan atau pelanggaran yang menimbulkan kerugian bagi Nasabah dan kewajiban pembayaran denda terkait keterlambatan penyampaian laporan keuangan maupun laporan Direktur Kepatuhan.

Dengan dicabutnya izin usaha PT Pruton Mega Berjangka, maka Bappebti juga mencabut seluruh izin Wakil Pialang Berjangka pada PT Pruton Mega Berjangka berdasarkan Surat Keputusan Kepala Bappebti Nomor 02 Tahun 2021 tentang Pencabutan Izin Sebagai Wakil Pialang Berjangka PT Pruton Mega Berjangka.