ozlombok/logo_bappebti
Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Indonesia


Sebagaimana dikutip dari laman wikipedia "Mata uang kripto merupakan aset digital yang dirancang untuk bekerja sebagai media pertukaran yang menggunakan kriptografi yang kuat untuk mengamankan transaksi keuangan, mengontrol proses pembuatan unit tambahan, dan memverifikasi transfer aset.

Saat ini mata uang kripto yang paling terkenal adalah bitcoin, tentu saja selain bitcoin masih ada ribuan mata uang kripto, di antaranya ehtereum, litecoin, ripple, stellar, dogecoin, cardano, tether, monero, tron, dll. Mata uang kripto menggunakan kontrol terdesentralisasi sebagai lawan dari mata uang digital terpusat dan sistem perbankan sentral.

Pertukaran mata uang kripto memungkinkan pelanggan untuk berdagang mata uang kripto untuk aset lain, seperti uang fiat konvensional, atau untuk berdagang antara berbagai mata uang digital.

Dalam perjalanannya, perdagangan mata uang kripto mendapat sambutan yang antusias sehingga banyak perusahaan bermunculan mengambil peluang dari bisnis penyedia transaksi jual beli mata uang kripto.

Di Indonesia sudah banyak perusahaan yang bergerak dibidang perdagangan berjangka aset kripto, dan untuk menghindari maraknya penipuan dalam transaksi aset kripto, maka dalam hal operasionalnya perusahaan-perusahaan pedagang kripto harus mendapatkan izin langsung dari BAPPEBTI.

Berikut ini adalah daftar perusahaan Pedagang Aset Kripto yang terdaftar di Bappebti (Calon Pedagang)  

  1. PT Indodax Nasional Indonesia (INDODAX)
  2. PT Crypto Indonesia Berkat (TOKOCRYPTO)
  3. PT Zipmex Exchange Indonesia (ZIPMEX)
  4. PT Indonesia Digital Exchange (IDEX)
  5. PT Pintu Kemana Saja (PINTU)
  6. PT Luno Indonesia LTD (LUNO)
  7. PT Cipta Koin Digital (KOINKU)
  8. PT Tiga Inti Utama
  9. PT Upbit Exchange Indonesia
  10. PT Bursa Cripto Prima (status dibatalkan)
  11. PT Rekeningku Dotcom Indonesia
  12. PT Triniti Investama Berkat
  13. PT Plutonext Digital Aset (status dibekukan)