Forex merupakan salah satu produk yang dikeluarkan oleh sebuah perusahaan pialang berjangka atau lebih sering dikenal dengan sebutan broker forex. Sebelum beroperasi untuk menawarkan produk tersebut kepada masyarakat/ publik, perusahaan atau broker forex terlebih dahulu harus mengantongi izin dari pemerintah dimana perusahaan tersebut melaksanakan kegiatan operasionalnya.

Di Indonesia terdapat sebuah badan atau regulator resmi yang memberikan izin, legalitas atau regulasi untuk perusahaan pialang berjangka yang dinamakan BAPPEBTI.


Perusahaan-perusahaan pialang berjangka yang belum atau tidak memiliki izin dari BAPPEBTI, akan dinyatakan sebagai perusahaan pialang ilegal (broker ilegal).

Apabila anda melakukan transaksi pada broker-broker ilegal maka, BAPPEBTI tidak bertanggung jawab terhadap kerugian anda yang  diakibatkan oleh perusahaan tersebut.

Untuk memahami lebih jauh tentang BAPPEBTI, tidak ada salahnya anda mengetahui tugas, fungsi dan wewenangnya.

BAPPEBTI adalah Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi merupakan unsur pendukung pada Kementerian Perdagangan Republik Indonesia yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Perdagangan Republik Indonesia serta terhubung dengan Bank Indonesia juga lembaga-lembaga hukum termasuk POLRI.

Adapun tugas, fungsi dan wewenang BAPPEBTI adalah sebagai berikut :  

Tugas BAPPEBTI

BAPPEBTI mempunyai tugas melaksanakan pembinaan, pengaturan, dan pengawasan kegiatan perdagangan berjangka serta pasar fisik dan jasa. Secara detail tugas-tugas Bappebti diantaranya sebagai berikut:

1.    Mengeluarkan izin usaha.
2.    Mengeluarkan peraturan dan tata tertib.
3.    Melakukan pemeriksaan terhadap para pemilik izin dan pihak-pihak yang diduga melakukan pelanggaran.
4.    Mengawasi kegiatan promosional agar tidak terjadi iklan menyesatkan.
5.    Memfasilitasi penyelesaian perkara terkait perdagangan berjangka.
6.    Menerima pelaporan dari nasabah bila mengalami masalah dengan broker yang menjadi mitra tradingnya.

Fungsi BAPPEBTI

Fungsi BAPPEBTI adalah sebagai badan pengawas berdasarkan Undang-undang Nomor 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi yang diberikan kewenangan untuk melakukan pemeriksaan terhadap setiap Pihak yang diduga baik secara langsung maupun tidak langsung melakukan pelanggaran dan/atau yang terlibat dalam pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang Perdagangan Berjangka Komoditi.

Sebagaimana tugas, fungsi dan kewenangan BAPPEBTI diatas, setiap entitas atau perusahaan pialang berjangka yang melaksanakan kegiatan operasionalnya di Indonesia harus mendapatkan izin dari BAPPEBTI.

Produk Layanan BAPPEBTI

Produk dan Layanan Bappebti yang telah bisa dinikmati oleh masyarat adalah : SRG Mobile, Ujian Profesi, Info Komoditi, Pemetaan Pelaku Pasar, Pengaduan Online, Perizinan Online PBK, Perizinan PLK, Perizinan Online SRG.

Kunjungi web BAPPEBTI : http://bappebti.go.id/